jabarmaju.com — Bahar Smith alias Habib Bahar ulang berstatus tersangka. Kali ini ia dijerat persoalan penyebaran info bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung sebagian sementara lalu.
Untuk kesekian kalinya pula, Bahar Smith mendekam di penjara atas ulah provokatifnya itu.
Keluarga besar Al bin Smith pun secara terbuka memohon maaf kepada penduduk dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ulah Bahar Smith.
Permohonan maaf keluarga besar Al bin Smith disampaikan Bakar bin Smith melalui akun Twitter pribadinya.
Ia juga berharap Bahar Smith bisa paham perbuatannya.
Bakar bin Smith membuktikan penghormatan baik kepada seseorang bukan dilihat berasal dari garis keturunannya, tetapi dikarenakan akhlak dan konduite baiknya.
“Penghormatan adalah aktualisasi diri penghargaan atas perbuatan baik, maka penghormatan kepada orang yang tidak berperilaku baik, dikarenakan garis anak-anak hanyalah akan menimbulkan kasus,” cetus Bakar..
Diketahui, Penyidik Polda Jabar sudah menemukan dua alat bukti yang legal dan menunjang penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
- Bahar Smith alias Habib Bahar kembali berstatus tersangka
- Habib Bahar kembali Berulah
- VIDEO Habib Bahar
- Bakar bin Smith
“Dengan demikian penyidik udah mampu menaikkan standing hukum saudara BS dan saudara TR jadi tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman.
“Kita keluarga Al bin Smith, mohon maaf dan ampunan atas tragedi yang Bahar perbuat,” ujar Bakar bin Smith di dalam akunnya @Bakarsmith, dikutip pada Minggu
Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Th 1946 terkait Ketetapan Hukum Pidana jo Pasal 55 Kuhp, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahunan 1946 terkait Keputusan Hukum Pidana jo Pasal 55 Kuhp, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Info dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 Kuhp.
Bahar segera dijebloskan ke penjara, dikarenakan ancaman hukumannya lima tahunan penjara atau lebih.