Beginilah Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru Via Sms Online

Pemerintah lewat Keputusan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 sudah mewajibkan kepada semua calon pelanggan lama dan baru untuk lakukan registrasi kartu telkomsel prabayarnya. Langkah ini dilakukan dengan memvalidasi Nomor Orang tua Kependudukan (Nik). Ini juga merupakan langkah supaya penipuan-penipuan yang menggunakan SMS maupun telpon bisa diminimalisir.

Nah oleh dari itu, meregistrasi kartu sekarang merupakan hal yang mesti bagi kami yang ingin miliki ataupun menggunakan jaringan seluler sebagai alat komunikasi. Ada 2 cara mudah untuk meregistrasi kartu Telkomsel prabayar anda. Bagaimana caranya?

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Prabayar

1. SMS

Registrasi lewat SMS dapat dilakukan dengan cara mengetik REG Nik#Nomor Kk# dan kirim SMS ke 4444. Contohnya, REG 3334567890123456#3207546040027#. menanti balasan sms dari 4444 dan kartu anda sudah aktif.

Sedangkan khusus pelanggan lama, cara registrasi kartu prabayarnya bisa dilakukan dengan mengetik Ulangnik#Nomor Kk# kirim ke 4444. Contohnya, LAGI 155534567890123456#3200000401130027#.

2. Online

Registrasi kartu Telkomsel online dapat dilakukan cara dengan mengunjungi web site resmi telkomsel berikut ini : https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar nantinya, terdapat form yang harus di isi disesuaikan dengan apa yang diminta seperti mengisi nomor handphone, nomor kartu keluarga, dan Nik.

Sehabis semua lengkap, lantas klik opsi kirim sehingga registrasi kartu berhasil. di situs itu anda bisa mengecek nomer apakah sudah teregistrasi atau belum.

Registrasi nomor kartu seluler ini dilakukan untuk melindungi konsumen, dan juga memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telpon seluler seperti paket internet telkomsel, transaksi online dan hal lainnya.

Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Jawab: Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran bukti diri diri yang perlu dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data bukti diri kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Peraturan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

You May Also Like