Pandangan Dan Hukum Melakukan Pernikahan Berbeda Agama Dalam ISLAM.
Pernikahan adalah sesuatu yang terlampau diajurkan di dalam islam. Hukum pernikahan didalam islam adalah sunnah muakkad yaitu sunnah yang diutamakan. Apa Hukum menikah beda agama didalam islam, sesudah itu apa boleh pernikahan beda agama didalam islam
Kegunaan pernikahan adalah sebagai pelengkap agama dan merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’Ala. Menikah juga mempunyai tak terhitung keutamaan didalam islam. Tak sekedar untuk melanjutkan anak-anak-anak-anak yang lebih baik, menikah juga sanggup menghindarkan diri berasal dari perbuatan maksiat dan juga memicu hati terasa lebih tentram. namun apa hukum menikah beda agama didalam islam? mari simak secara seluruhnya pembahasan dibawah ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-quran tentang pernikahan yang artinya:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Terjemah Arti : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Menikah adalah sesuatu perbuatan yang terlampau sakral maka pasti tidak boleh ditunaikan secara sembarangan. Terlebih lagi bagi umat muslim, pernikahan haruslah mencukupi kaidah-kaidah dan syariat agama islam.
4 faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mencari jodoh.
- Lihatlah agamanya,
- Lihatlah nasabnya,
- Lihatlah hartanya,
- Lihatkah paras wajahnya,
Kerap sekali kami lihat di sedang-sedang penduduk bahkan di kalangan orang-orang yang berkecukupan dan yang paling kerap di kalangan selebriti berlimpah berlangsung pernikahan beda agama,
Apakah dia pria muslim menikah dengan wanita non muslim (Nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim.
Tapi terkadang kami sebatas mengikuti pemahaman-pemahaman berasal dari beberapa orang yang terlalu mengagung-agungkan disparitas agama (Pemahaman liberal). Tidak sedikit juga yang telah terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam ini, justru yang mengagung-agungkan kebebasan, yang pemahamannya sahih-sahih jauh berasal dari Islam. Sebenarnya sadar liberal menganut keyakinan disparitas agama di dalam pernikahan tidaklah jadi sebuah persoalan.
Pandangan ISLAM Tentang Apa Hukum Pernikahan Beda Agama
Terutama bagi kamu yang nanti akan kita tinjau adalah pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim atau pria muslim menikah dengan wanita nonmuslim. Sebab ini sebenarnya yang menjadi kasus besar. Apa&Nbsp;Hukum menikah beda agama di dalam islam.
Hukum pernikahan beda agama di dalam islam terhitung kasus khilafiyah yang diperdebatkan. Tetapi demikian, mayoritas ulama dan MUI memutuskan bahwa pernikahan beda agama di dalam islam adalah haram (Tidak diperbolehkan).
Ayat Al-Qur’an yang menerangkan apa hukum pernikahan beda agama bagian satu
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya [perintah-perintah-Nya] kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS Al-Baqarah: 221)
Ayat Al-Qur’an yang menerangkan hukum pernikahan beda agama bagian satu
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu.dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)